Selasa, 03 Februari 2015

Overview of Fisheries Data Collection (Capture Fisheries) in Coastal and Inland Small-scale Fisheries in Indonesia

By: Regi F. Anggawangsa & Sakimin Suprapto

Paper presented at SEAFDEC Regional Workshop on the Effective of Fisheries Information Gathering in Coastal Small-Scale and Inland Fisheries
for Southeast Asian Region, Bangkok, 28-30 January 2013


Introduction
Indonesia is one of the largest archipelagic states in the world. With 17,500 islands and 95,181 km long coastline, Indonesia has the potential for considerable coastal resources. Besides that, the size of the inland waters (rivers, lakes, reservoirs and floodplains) also made the potential for fish resources in inland waters are also quite large. Geographically, Indonesia waters which lies between the Indian Ocean and the Pacific Ocean with an area of ​​5.8 million km2, has a non-homogeneous environment, the character of fish resources and the fisheries typologies are also different, have implications for management planning techniques (Nurhakim et al., 2007). There are several types of Indonesian waters: territorial waters, Indonesian Economic Exclusive Zone and high seas. The territorial waters have considerable potential with 95,181 km long of coastal line and 6.52 million ton/year of fish resources. For the fisheries management, Indonesian waters were divided into 11 Fisheries Management Areas (FMA) based on environmental condition, characteristic of fish resources, fisheries typology, and also to simplify monitoring, controlling, surveillance and determine fish stock (Figure 1).

Meanwhile, inland water also has an important role to the fisheries. The potential fish resources of inland water are about 3 million ton/year which derived from rivers, lakes, reservoirs and floodplains. Large number of freshwater fish was exploited by local fisherman each year, most of all only for their daily needs (artisanal fisheries).


Figure 1. Fisheries Management Areas in Indonesia (FMA)


Overview of Indonesian fisheries
As a tropical country, Indonesia has large potential of fish resources with so many species of fish. Large number of fisherman cause the development of fishing gear and fishing technique to catch fish more effective, so there are many types of fishing gear used by fisherman to catch fish in Indonesia waters. Depend on both problems, multi-species and multi-gear approach should be used to manage fisheries in Indonesia.
For planning purpose, Indonesia's marine fisheries sector is divided into small, medium and large-scale subsectors. A clear distinction based on investment cost separates the small-scale subsector from other two. Both medium and large-scale fisheries are distinguished from the small-scale fishery by use of boats powered by inboard engines. Nevertheless, large-scale fisheries are differentiated from medium-scale fisheries on the basis of investment levels and areas in which they are permitted to operate (Sumiono, 1999).

There are a lot of fishing boats operated in all Indonesia, according to Indonesia Fisheries Statistic Data there were about 742,369 fishing boat in Indonesia consisting of 570,827 marine fishing boat and 171,542 inland waters fishing boat. Fishing boat divided into four types depends on the type of the vessel: without boat, non-powered boat, outboard motor and inboard motor. Figure 2 showed that from the year 2000 to 2010 fishing boat were dominated by outboard motor, non powered boat and fishing without boat which is about 80% of total fishing boat, it indicated that most of fisheries in Indonesia are small scale fisheries. As well as the size of fishing vessel were dominated by small vessel (< 5 GT), medium and large vessel only about 10% of total vessel (Figure 3). According to Ministry of Marine Affairs and Fisheries Regulation No. PER.05/MEN/2008, fishing activities undertaken by small fisher and/or fisher which has a non-motorized fishing boats or motorized outside or motor in size under 5 (five) GT has no obligation to make fishing permit. Consequently, most of fisher in Indonesia do not have obligation to report their fishing activities.
 
Figure 2. Proportion of fishing vessel by the type of vessel 2000-2010

Figure 3. Proportion of fishing vessel by the size of vessel

 Many species of fish, shrimp and other marine life in Indonesia with different behavior and characteristic also require different fishing tools and technologies (Subani & Barus, 1989). According to Sainsbury (1996), many factors enter into the choice of the method and gear used to catch a particular species in a particular area, principally the choice will depend on: the species being fished; individual value of the species to the fisherman; the depth of water; sea bed characteristics and selectivity required.


There are 40 types of marine fishing gear that being standard in Indonesia’s fisheries statistic book and were grouped into 9 group: gill net, purse seine, trawl, traps, hook and line, seine net, lift net, collectors and gears and other fishing gears. Meanwhile for inland waters, fishing gears were grouped into 5 groups: gill net, traps, lift net, hook and line and other which consist of 12 types of fishing gears. Most of all fishing gear operated in Indonesia are traditional and semi-traditional gears that developed by small scale fisherman. Figure 4 shows that both marine and inland waters are dominated by small scale fishing gear such as gill net and hook and line, the number both gears more than half of all fishing gear. Trawl net which is the industrial-scale fisheries only amounted to less than 1 percent of total marine fishing gear.
           

(a)
(b)
Figure 4. Proportion of fishing gear by categories: (a) Marine; (b) Inland waters

There are 91 species of fish, 11 species of shrimp, 11 species of mollucs and several species of other aquatic animals that being statistical standard classification of marine species in Indonesia, meanwhile for inland waters species there are 48 species of fish, 4 species of shrimp, 3 species of molluscs and several species of other aquatic animals including crocodiles and turtles.
In marine fisheries, there are 4 major commodities with high production and export-oriented: tunas, skipjack, eastern little tuna and shrimp (Figure 5a). All the major commodities dominated more than 20% of total production. Different from marine fisheries, the major fish commodities are common carp, Mozambique tilapia, snake head and shrimp (Figure 5b).

 (a)

(b)
Figure 5. Proportion of capture fisheries production by major commodities: (a) Marine fisheries; (b) Inland water fisheries




Table 1. Some issues on marine and inland water fisheries data




Fisheries Data Collection in Indonesia
Fisheries statistical book is one of annual report that publishes by Ministry of Marine Affairs and Fisheries under the authority of Sub Directorate of Statistical Data, Directorate of Fish Resources - Directorate General of Capture Fisheries. It took a long time from collecting the data until it became statistical book, data from certain year will be published two years later because of the need of processing and validating. The recent statistical book is capture fisheries statistic of Indonesia 2010 that published on 2012.

The basic data were collected by fisheries officer in district/municipal level in the fishing company, landing site or sampling village that were specified before. There is a template format for statistic book that given by Directorate of Statistical Data to be filled by district and province fisheries office. Data that collected by officers are monthly data of catch and effort and then analyzed by local fisheries office into district statistical fisheries book which contain quarterly data catch and trip and annual data of household, fishing vessel and fishing gear. In the provincial level, data from several district combined by and validated became provincial statistical fisheries book were then submitted to Sub Directorate of Statistical Data. In national level, the data from 33 provinces were revalidated, combined and then published by name annual book of Indonesia fisheries statistic (Figure 6).
           

Figure 6. Schematic Diagram of Indonesia Fisheries Statistic Data

The process of getting statistic data started with identification of data that needs to collect then arrange the instrument that used to get the data such as the officer, tools and interview sheet. Next processes are data collection, data processing, data analysis and data presentation. To improve the quality of the data, Indonesia has several things undertaken such as human resources quality improvement by the way arrange training, technical assistance etc. The other thing is improve supporting facilities and infrastructure like hardware, software, internet facilities and develop Fisheries Statistic Information System (FSIS) which is electronic and internet based system. The last thing is improvement of institution and cooperation by expanding support from national, local, cross-sectoral and international agencies/stakeholders.

The fisheries statistic data helped the officer to make regulations and management measures that most appropriate to manage fisheries in all sectors. While for scientist, the statistic data used to calculate fish stock and to make policy recommendation.

Problem and Challenge
There were several problems that occurred during the process of making fisheries statistic data. Inadequate human resources are the main problem both in quantity (number of officer) and quality of officer that involved in the process. The other problem is the lack of facilities to support the process of collecting, processing, and validating and finalization data. No less important is budget constrain because it requires a lot of money to collect data from the entire sampling site in 33 provinces and 466 districts.  All those problems can lead to data quality that doubtful, not timely and inefficient data collecting and processing.

Challenges to be faced in the future in statistical fisheries data collections are how the data could be more accurate, reliable, timely and accessible. Several steps to be taken to develop fisheries statistical data are:
1.      Human resources development
2.      Facilities and infrastructure development including regulation and institutional
3.      System and methods improvement/development
4.      Networking and cooperation development (statistic center agency, local government, fisheries extension officer etc)
5.      Sustainable and sufficient financing


References
Nurhakim, S., V.PH., Nikijuluw, D. Nugroho & B.I. Prisantoso. 2007. Fisheries Management Area – Fisheries Status by Management Area. Research Center for Capture Fisheries, Jakarta. 47 p.

Directorate General of Capture Fisheries. 2012. Capture Fisheries Statistic of Indonesia, 2010. Ministry of Marine Affairs and Fisheries of Indonesia, Jakarta. 11 (1). 134 p.

Sainsbury, J.C. 1996. Commercial Fishing Methods: an introduction to vessels and gears. 3rd Edition. Fishing News Book, Oxford. 359 p.

Subani, W and H.R. Barus, 1989. Fishing Gears for Marine Fish and Shrimp in Indonesia. Jour. of Mar. Fish.Res. (50). RIMF, Jakarta : 248p.


Sumiono, B. 1999. Fishing Activities in Relation to Commercial and Small-scale Fisheries in Indonesia. Paper presented at SEAFDEC meeting, Bangkok, October 1999.

KEBERADAAN PESUT DI KALIMANTAN BARAT

Oleh:  Regi Fiji Anggawangsa

Regi Anggawangsa
Gambar: penampakan pesut di perairan Kubu Raya

Keberadaan pesut selama ini identik dengan Sungai Mahakam dan beberapa sungai lainnya di Kalimantan Timur. Tapi apakah ada populasi pesut lainnya selain di Kalimantan Timur? Binatang dengan nama latin Orcaella brevirostris ini merupakan satu-satunya mamalia laut yang dapat hidup di sungai. Pesut, atau ada juga yang menyebut sebagai ikan pesut walaupun sebetulnya hewan ini bukanlah ikan, secara taksonomi termasuk famili Delphinidae dan merupakan salah satu jenis mamalia laut, meskipun termasuk lumba-lumba oseanik, pesut dapat hidup di laut, air payau, maupun air tawar.

Hewan ini dapat ditemukan tersebar di perairan dangkal tropis dan subtropis dari perairan utara Australia dan Papua New Guinea sampai Teluk Bengal terutama di perairan sungai seperti sungai Brahmaputra dan Ganges di India, sungai Mekong di Vietnam, Laos, dan Kamboja, dan sungai Ayeyarwady di Myanmar. Di Indonesia sendiri, perairan Sungai Mahakam dan sekitarnya di Kalimantan Timur merupakan daerah sebaran utama untuk jenis ini.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Laut dan Pesisir Pontianak bersama dengan WWF, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya dan Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Ikan pada tahun 2013 telah melakukan kajian terhadap keberadaan populasi pesut di perairan Kubu Raya dan sekitarnya. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya populasi pesut di Kabupaten Kubu Raya tahun 2011. Memang selama ini informasi mengenai adanya pesut di Kalimantan Barat sudah banyak di masyarakat, namun belum banyak kajian yang dilakukan untuk membuktikan apakah spesies yang ada di Kalimantan barat merupakan pesut yang sama dengan yang ada di Sungai Mahakam.

Hasil kajian menunjukkan bahwa spesies yang ada di Kalimantan Barat merupakan spesies yang sama dengan yang ada di Kalimantan Timur yaitu Orcaela brevirostris. Hal ini memperkuat dugaan beberapa ahli yang menyatakan pesut di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat merupakan jenis yang sama namun berbeda sub-populasi. Masyarakat kini dapat meyakini bahwa hewan air yang sering mereka jumpai dari jaman dahulu itu benar-benar merupakan pesut yang sama dengan yang ada di Sungai Mahakam.

Interaksi dengan manusia
Keberadaan pesut secara langsung maupun tidak langsung akan terpengaruh dengan kegiatan masyarakat di sekitar habitatnya. Populasi pesut sangat rentan terpengaruh kegiatan manusia (anthropogenic) di sekitar habitatnya. Masyarakat sekitar menggambarkan bahwa intensitas pemunculan pesut sangat jauh menurun dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. Hewan yang biasa disebut lumba-lumba putih oleh masyarakat Kubu Raya ini dahulu hamper setiap hari terlihat di sekitar pemukiman warga dipinggiran sungai, namun sekarang untuk dapat melihatnya saja sudah sangat beruntung.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi di sekitar habitat pesut mau tidak mau berdampak pada menurunnya populasi pesut baik secara langsung maupun tidak langsung. Bertambahnya jumlah penduduk menjadikan moda transportasi air yang merupakan transportasi utama di sekitar Kubu Raya semakin intens. Semakin banyaknya kapal atau perahu yang lalu lalang di perairan yang merupakan habitat pesut memberikan tekanan pada pola kehidupan pesut. Belum lagi industry pembakaran arang yang terbuat dari kayu mangrove menyebabkan degradasi lingkungan di sekitar muara sungai.

Gambar: alat penangkap ikan jermal yang di pasang di muara sungai
Kegiatan penangkapan ikan juga memberikan tekanan yang sangat besar untuk kelangsungan hidup pesut. Banyaknya jermal yang dipasang di mulut-mulut sungai sering secara tidak sengaja menangkap pesut yang sedang mencari makan di daerah tersebut. Belum lagi kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat yang sangat intens di perairan Kayong Utara. Pukat-pukat tersebut beroperasi di sekitar muar sungai yang merupakan tempat pesut untuk mencari makan. Dengan berkurangnya ikan di sekitar habitat pesut akibat ditangkap pukat, akan sangat mempengaruhi populasi pesut di perairan tersebut.

Upaya perlindungan
Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk melindungi pesut? Sepenting apakah pesut sehingga kita harus melindunginya? Menurut hasil kajian internasional, pesut merupakan salah satu mamalia air yang populasinya semakin terancam. Hal ini tercantum dalam ketetapan IUCN Red List of Threatened Species (2002) dimana hewan ini memiliki status Vulnerable (rentan), bahkan untuk sub-populasi yang berada di Sungai Mahakam statusnya sudah terancam punah (Critically Endangared). Sementara itu CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) telah memasukan pesut ke dalam daftar merah ke Appendix I yang berarti hewan ini tidak diperkenankan untuk diperdagangkan. Sebagai Negara yang sudah menjadi anggota CITES, mau tidak mau Indonesia harus meratifikasi ketetapan CITES tersebut dengan memberikan perlindungan penuh pada mamalia laut ini. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar memasukkan pesut sebagai  hewan yang dilindungi.

Lalu dampak apa yang akan terjadi apabila populasi pesut benar-benar menurun atau kemungkinan terburuknya akan punah? Pesut merupakan salah satu top predator atau berada di puncak rantai makanan pada ekosistem sekitar muara sungai. Apabila populasi pesut menurun tentu akan mempengaruhi organisme-organisme lain di habitatnya. Keseimbangan ekosistem akan terganggu bila terjadi ‘gangguan’ pada salah satu komponenya. Memang secara ekonomi masyarakat tidak akan terkena dampak langsung apabila pesut benar-benar punah, tetapi apabila ekosistem terganggu dan berakibat hilangnya beberapa organisme, ikan-ikan kecil yang biasa dikonsumsi masyarakat misalnya, tentu akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat nantinya.

Pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya lebih memperhatikan indikasi penurunan populasi pesut ini, salah satunya dengan membatasi atau bahkan melarang kapal-kapal mengangkap ikan di habitat pesut. Upaya konservasi juga perlu dicanangkap seperti membentuk daerah perlindungan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai habitat pesut. Ketentuan masyarakat atau local wisdom yang ada sudah cukup bagus diterapkan seperti denda yang diberikan apabila kapal menangkap pesut. Sudah sepatutnya masyarakat sendiri yang ikut melindungi pesut di sekitar tempat tinggalnya. Jangan sampai kita hanya dapat menceritakan apa itu pesut ke anak-anak kita tanpa mereka bisa melihatnya langsung. Jangan sampai anak-anak kita nantinya hanya melihat pesut hanya lewat gambar atau memandangi patung pesut yang ada di gapura desa. 

Jumat, 22 Maret 2013

Sekelebat Sintesa Peraturan Perikanan Laut Arafura

Sekelebat Sintesa Peraturan Perikanan Laut Arafura
Oleh: Regi Fiji Anggawangsa

@copyright Anggawangsa, 2009

 Perairan laut Arafura dan laut Timor terletak di paparan Sahul yang berbatasan langsung dengan negara Australia, Timur Leste dan Papua New Guenia. Laut Arafura termasuk perairan yang cukup produktif ditnjau dari tingginya produktivitas primer, masih adanya hutan bakau serta sumbangan detritus dari sungai-sungai mengalir ke Laut Arafura. Laut Arafura merupakan daerah tangkapan utama udang di Indonesia (ATSEF, 2006). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, Laut Arafura termasuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 – Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian timur. Luas daerah penyebaran udang di Laut Arafura dan sekitarnya sekitar 119.000 km2 dengan potensi sebesar 21.700 ton atau 29.32 % dari total potensi sumberdaya udang di Indonesia dan tingkat pemanfaatannya sudah mencapai 95% (Wijopriono et al., 2007). Akan tetapi terjadi kecenderungan sumberdaya udang yang semakin menurun dari tahun ke tahun, dari hasil analisis data catch dan effort periode 1991-2000, menunjukkan bahwa trend laju tangkap sumber daya udang selama periode tersebut sedikit menurun (Sumiono & Priyono, 1998).


@copyright Anggawangsa, 2009
Pengelolaan perikanan yang lebih baik diperlukan untuk mengelola sumberdaya perikanan khususnya perikanan udang di perairan Arafura agar lebih bertanggung jawab dan lestari. Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa sumberdaya alam yang ada harus dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut diperjelas dalam UU 31 Tahun 2004 jo UU 45 Tahun 2009 pasal 2 dan 6 dimana tujuan pengelolaan perikanan adalah untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Sementara itu dengan dikeluarkannya UU No 24 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengharuskan pendelegasian kewenangan untuk mengelola sumberdaya laut kepada pemerintah daerah yaitu wilayah laut sampai 12 mil laut dari garis pantai kea rah laut lepas dan / atau kea rah perairan kepulauan untuk pemerintah provinsi dan 1/3 (satu per tiga) dari wilayah kewenangan provinsi merupakan kewenangan kabupaten/kota. Kewenangan mengelola sumberdaya di wilayah laut tersebut diantaranya kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut. Khusus untuk pengelolaan sumberdaya perikanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, berdasarkan Instruksi Presiden No.05 Tahun 2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan diinstruksikan untuk:

  • Memberikan dukungan  kepada  Pemerintah Provinsi Papua dan  Provinsi  Papua  Barat  dalam  peningkatan  usaha perikanan  rakyat melalui  pengembangan  kawasan  sentra-sentra komoditas perikanan dan kelautan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan Rencana Induk;
  •  Mengupayakan  peningkatan  nilai  tambah  hasil  perikanan dan  kelautan  dengan  membangun  sarana  dan  prasarana pendukung serta industri perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  • Memberikan dukungan  kepada  Pemerintah  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan pengawasan dan  pengendalian sumber  daya  kelautan  dan  perikanan untuk mencegah perusakan dan  pencurian hasil kekayaan laut (illegal fishing).
Pemanfaatan sumberdaya perikanan khususnya udang di perairan Laut Arafura itu sendiri sudah dilakukan sejak akhir tahun 1960an / awal 1970an dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan joint venture penangkap udang dari Jepang setelah dikeluarkaannya Undang Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967. Seiring dengan dikeluarkannya UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968, usaha perikanan udang di Laut Arafura semakin berkembang dengan menggunakan alat tangkap trawl udang. Untuk pengelolaan sumberdaya ikan yang semakin berkembang, pemerintah mengeluarkan SK Mentan No. 1/Kpts/Um/1/1975 tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan Indonesia. Berdasarkan SK tersebut dalam rangka pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan sesuai dengan tingkat intensitas pengusahaannya dapat ditetapkan:
I.  Penutupan daerah/musim yang meliputi :           
a. Penutupan daerah-daerah perairan laut tertentu bagi salah satu, beberapa atau semua jenis kegiatan penangkapan ;
b. Penutupan musim tertentu atas sebagian atau seluruh daerah penangkapan bagi salah satu, beberapa atau semua jenis kegiatan penangkapan.
II.  Pengendalian kegiatan penangkapan, yang meliputi:
a.  Penentuan jenis, ukuran dan jumlah kapal yang akan dioperasikan;
b.  Penentuan lebar mata jaring dan jenis peralatan penangkapan lainnya;
c.  Penentuan kwota hasil penangkapan
@copyright Anggawangsa, 2009
Untuk menjaga kelestarian dan kekayaan sumberdaya ikan khusus di Papua, pemerintah mengeluarkan regulasi memalui SK Mentan No.2/Kpts/Um/1/1975 yang menetapkan pembinaan kelestarian dan kekayaan yang terdapat dalam sumberdaya ikan di daerah Papua serta penutupan semua kegiatan penangkapan ikan sampai dengan wilayah perairan kurang dari isobath 10 meter. Selain itu juga dikeluarkan SK bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No. KB.550/246/Kpts/4/1984 yang mengatur tentang pengguanan jalur hijau hutan pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dan tempat berpijahnya biota laut sehingga diharapkan dengan terlindungnya daerah berpijah dapat menjaga kelestarian sumberdaya ikan di perairan khusunya di perairan Papua.
Semenjak dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jarring trawl dan diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 11 Tahun 1982, perlahan pengusaha trawl udang di Arafura mulai memodifikasi alat tangkapnya menjadi pukat udang seiring dengan penghapusan jarring trawl secara bertahap. Regulasi mengenai penghapusan trawl secara bertahap tersebut dikeluarkan pemerintah karena penggunaan alat trawl yang dirasa kurang selektif dan banyaknya hasil tangkapan sampingan yang tidak termanfaatkan serta banyak terjadi konflik antar nelayan di beberapa daerah di Indonesia. Penggunaan alat tangkap pukat udang sebagai pengganti trawl di perairan Arafura diatur dalam Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1982 yang didalamnya diatur mengenai penggunaan alat tangkap pukat udang yang diperbolehkan di wilayah tertentu saja (Kep. Kei, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas koordinat 130° BT dengan asusmsi bahwa di wilayah tersebut memiliki potansi sumberdaya udang yang besar dan belum dimanfaatkan oleh nelayan tradisional serta penggunaan alat tangkap pukat udang dapat mengurangi hasil tangkapan sampingan. Penggunaan alat pemisah ikan (BED) untuk mengurangi hasil tangkapan sampingan pada alat tangkap pukat udang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 930/Kpts/Um/12/1982, kemudian disusul dengan dikeluarkannya SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8062/82K tentang pemanfaatan hasil tangkapan sampingan dan SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8075/82K tentang pengaturan konstruksi pukat ikan.
Pengaturan mengenai alat tangkap pukat udang saat ini diatur dalam KepMen KP Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang alat penangkapan ikan di WPP RI dan PerMen KP Nomor PER.02/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPP RI. Berdasarkan peraturan tersebut pukat udang didefinisikan sebagai alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit) dan menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT.  Penentuan wilayah perairan Laut Arafura (WPP 718) yang diperbolehkan operasional pukat udang masih sesuai dengan Keputusan Presiden No. 85 tahun 1982 dan SK Mentan No. 2/Kpts/Um/1/1975 dimana pukat udang boleh dioperasikan pada  jalur penangkapan  ikan  II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10m, pada 130° BT ke arah Timur.
@copyright Anggawangsa, 2009

Dalam PerMen KP No. PER.30.MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap di WPP RI juga diatur mengenai pemanfaatan hasil tangkapan sampingan (bycatch) dimana bycatch yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib ditangani dengan ketentuan dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi dan dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. Pengaturan pemanfaatan hasil tangkapan pukat udang tersebut sangat diperlukan karena hampir semua hasil tangkapan sampingan (dapat lebih dari 90% dari total tangkapan) dibuang kembali ke laut atau tidak dimanfaatkan sehingga dapat mengakibatkan keseimbangan ekologis terganggu. Adanya indikasi penurunan stok sumberdaya ikan, menurunnya kualitas dan kuantitas ikan serta meningkatnya intensitas konflik antar nelayan menjadi dasar dikeluarkannya moratorium melalui SK Dirjen Perikanan Tangkap No.08 tahun 2010 yang menetapkan penghentian sementara pemberian ijin bagi usaha baru sejak tanggal 15 Maret 2010 untuk alat penangkangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tertentu: pukat ikan (ZEEI Arafura); pukat udang (semua daerah); gill net oseanik (Arafura); purse seine pelagis besar (semua daerah) dan rumpon (semua ZEEI). Moratorium ijin tersebut dilakukan sampai dengan kondisi sumberdaya ikan dinyatakan pulih dan ditinjau setiap satu tahun sekali.

Untuk mengunduh tulisan ini silakan klik link berikut, just feel free to download