Sekelebat Sintesa Peraturan Perikanan Laut Arafura
Oleh: Regi Fiji Anggawangsa
| @copyright Anggawangsa, 2009 |
Perairan laut Arafura dan laut Timor terletak di paparan
Sahul yang berbatasan langsung dengan
negara Australia, Timur Leste dan Papua New Guenia. Laut Arafura termasuk
perairan yang cukup produktif ditnjau dari tingginya produktivitas primer,
masih adanya hutan bakau serta sumbangan detritus dari sungai-sungai mengalir
ke Laut Arafura. Laut Arafura merupakan daerah tangkapan utama udang di
Indonesia
(ATSEF, 2006). Berdasarkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia, Laut Arafura termasuk ke dalam Wilayah
Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 – Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian
timur. Luas
daerah penyebaran udang di Laut
Arafura dan sekitarnya sekitar
119.000 km2 dengan potensi sebesar 21.700 ton atau 29.32 % dari
total potensi sumberdaya udang di Indonesia dan tingkat pemanfaatannya sudah
mencapai 95% (Wijopriono et al.,
2007). Akan tetapi terjadi kecenderungan
sumberdaya udang yang semakin menurun dari tahun ke tahun, dari hasil analisis
data catch dan effort periode 1991-2000, menunjukkan bahwa trend laju tangkap sumber daya udang selama periode tersebut
sedikit menurun
(Sumiono & Priyono, 1998).
| @copyright Anggawangsa, 2009 |
Pengelolaan perikanan yang lebih baik diperlukan untuk
mengelola sumberdaya perikanan khususnya perikanan udang di perairan Arafura
agar lebih bertanggung jawab dan lestari. Seperti yang diamanatkan dalam UUD
1945 pasal 33 bahwa sumberdaya alam yang ada harus dikelola dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut diperjelas dalam UU 31
Tahun 2004 jo UU 45 Tahun 2009 pasal 2 dan 6 dimana tujuan pengelolaan
perikanan adalah untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan,
serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan dengan berdasarkan asas manfaat,
keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan
kelestarian yang berkelanjutan. Sementara itu dengan dikeluarkannya UU No 24
Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengharuskan pendelegasian kewenangan
untuk mengelola sumberdaya laut kepada pemerintah daerah yaitu wilayah laut
sampai 12 mil laut dari garis pantai kea rah laut lepas dan / atau kea rah
perairan kepulauan untuk pemerintah provinsi dan 1/3 (satu per tiga) dari
wilayah kewenangan provinsi merupakan kewenangan kabupaten/kota. Kewenangan
mengelola sumberdaya di wilayah laut tersebut diantaranya kewenangan untuk
melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut.
Khusus untuk pengelolaan sumberdaya perikanan di Provinsi Papua dan Papua
Barat, berdasarkan Instruksi Presiden No.05 Tahun 2007, Kementerian Kelautan
dan Perikanan diinstruksikan untuk:
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam peningkatan usaha perikanan rakyat melalui pengembangan kawasan sentra-sentra komoditas perikanan dan kelautan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan Rencana Induk;
- Mengupayakan peningkatan nilai tambah hasil perikanan dan kelautan dengan membangun sarana dan prasarana pendukung serta industri perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan untuk mencegah perusakan dan pencurian hasil kekayaan laut (illegal fishing).
Pemanfaatan sumberdaya
perikanan khususnya udang di perairan Laut Arafura itu sendiri sudah dilakukan
sejak akhir tahun 1960an / awal 1970an dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan
joint venture penangkap udang dari Jepang setelah dikeluarkaannya Undang Undang
Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967. Seiring dengan dikeluarkannya UU
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968, usaha perikanan udang di Laut
Arafura semakin berkembang dengan menggunakan alat tangkap trawl udang. Untuk
pengelolaan sumberdaya ikan yang semakin berkembang, pemerintah mengeluarkan SK
Mentan No. 1/Kpts/Um/1/1975 tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang
terdapat dalam sumber perikanan Indonesia. Berdasarkan SK tersebut dalam rangka
pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan sesuai
dengan tingkat intensitas pengusahaannya dapat ditetapkan:
I. Penutupan
daerah/musim yang meliputi :
a. Penutupan daerah-daerah
perairan laut tertentu bagi salah satu, beberapa atau semua jenis kegiatan
penangkapan ;
b. Penutupan musim tertentu
atas sebagian atau seluruh daerah penangkapan bagi salah satu, beberapa atau
semua jenis kegiatan penangkapan.
II. Pengendalian kegiatan penangkapan, yang
meliputi:
a. Penentuan jenis, ukuran dan jumlah kapal yang
akan dioperasikan;
b. Penentuan lebar mata jaring dan jenis
peralatan penangkapan lainnya;
c. Penentuan kwota
hasil penangkapan
| @copyright Anggawangsa, 2009 |
Untuk menjaga kelestarian dan kekayaan sumberdaya ikan
khusus di Papua, pemerintah mengeluarkan regulasi memalui SK Mentan No.2/Kpts/Um/1/1975 yang menetapkan pembinaan kelestarian dan kekayaan yang
terdapat dalam sumberdaya ikan di daerah Papua serta penutupan semua kegiatan
penangkapan ikan sampai dengan wilayah perairan kurang dari isobath 10 meter. Selain itu juga
dikeluarkan SK bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No.
KB.550/246/Kpts/4/1984 yang mengatur tentang pengguanan jalur hijau hutan
pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dan tempat berpijahnya biota
laut sehingga diharapkan dengan terlindungnya daerah berpijah dapat menjaga
kelestarian sumberdaya ikan di perairan khusunya di perairan Papua.
Semenjak dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 39
Tahun 1980 tentang penghapusan jarring trawl dan diperkuat oleh Instruksi
Presiden No. 11 Tahun 1982, perlahan pengusaha trawl udang di Arafura mulai
memodifikasi alat tangkapnya menjadi pukat udang seiring dengan penghapusan
jarring trawl secara bertahap. Regulasi mengenai penghapusan trawl secara
bertahap tersebut dikeluarkan pemerintah karena penggunaan alat trawl yang
dirasa kurang selektif dan banyaknya hasil tangkapan sampingan yang tidak
termanfaatkan serta banyak terjadi konflik antar nelayan di beberapa daerah di Indonesia.
Penggunaan alat tangkap pukat udang sebagai pengganti trawl di perairan Arafura
diatur dalam Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1982 yang didalamnya diatur
mengenai penggunaan alat tangkap pukat udang yang diperbolehkan di wilayah
tertentu saja (Kep. Kei, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas
koordinat 130° BT dengan asusmsi bahwa di wilayah tersebut memiliki
potansi sumberdaya udang yang besar dan belum dimanfaatkan oleh nelayan
tradisional serta penggunaan alat tangkap pukat udang dapat mengurangi hasil
tangkapan sampingan. Penggunaan alat pemisah ikan (BED) untuk mengurangi hasil
tangkapan sampingan pada alat tangkap pukat udang diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Pertanian No. 930/Kpts/Um/12/1982, kemudian disusul dengan dikeluarkannya
SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8062/82K tentang pemanfaatan hasil tangkapan
sampingan dan SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8075/82K tentang pengaturan
konstruksi pukat ikan.
Pengaturan mengenai alat tangkap pukat udang saat ini
diatur dalam KepMen KP Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang alat penangkapan ikan di
WPP RI dan PerMen KP Nomor PER.02/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan
penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPP RI.
Berdasarkan peraturan tersebut pukat udang didefinisikan sebagai alat
penangkapan ikan yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran
mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit) dan menggunakan kapal
motor berukuran > 30 GT. Penentuan
wilayah perairan Laut Arafura (WPP 718) yang diperbolehkan operasional pukat
udang masih sesuai dengan Keputusan Presiden No. 85 tahun 1982 dan SK Mentan
No. 2/Kpts/Um/1/1975 dimana pukat udang boleh dioperasikan pada jalur penangkapan ikan
II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10m, pada 130° BT ke arah
Timur.
| @copyright Anggawangsa, 2009 |
Dalam PerMen KP No. PER.30.MEN/2012 tentang usaha
perikanan tangkap di WPP RI juga diatur mengenai pemanfaatan hasil tangkapan
sampingan (bycatch) dimana bycatch yang secara ekologis terkait
dengan (ecologically related species)
perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib
ditangani dengan ketentuan dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi dan
dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. Pengaturan pemanfaatan hasil
tangkapan pukat udang tersebut sangat diperlukan karena hampir semua hasil
tangkapan sampingan (dapat lebih dari 90% dari total tangkapan) dibuang kembali
ke laut atau tidak dimanfaatkan sehingga dapat mengakibatkan keseimbangan
ekologis terganggu. Adanya indikasi penurunan stok sumberdaya ikan, menurunnya
kualitas dan kuantitas ikan serta meningkatnya intensitas konflik antar nelayan
menjadi dasar dikeluarkannya moratorium melalui SK Dirjen Perikanan Tangkap
No.08 tahun 2010 yang menetapkan penghentian sementara pemberian ijin bagi
usaha baru sejak tanggal 15 Maret 2010 untuk alat penangkangkapan ikan dan alat
bantu penangkapan ikan tertentu: pukat ikan (ZEEI Arafura); pukat udang (semua
daerah); gill net oseanik (Arafura); purse seine pelagis besar (semua daerah)
dan rumpon (semua ZEEI). Moratorium ijin tersebut dilakukan sampai dengan
kondisi sumberdaya ikan dinyatakan pulih dan ditinjau setiap satu tahun sekali.
Untuk mengunduh tulisan ini silakan klik link berikut, just feel free to download
Untuk mengunduh tulisan ini silakan klik link berikut, just feel free to download