Jumat, 22 Maret 2013

Sekelebat Sintesa Peraturan Perikanan Laut Arafura

Sekelebat Sintesa Peraturan Perikanan Laut Arafura
Oleh: Regi Fiji Anggawangsa

@copyright Anggawangsa, 2009

 Perairan laut Arafura dan laut Timor terletak di paparan Sahul yang berbatasan langsung dengan negara Australia, Timur Leste dan Papua New Guenia. Laut Arafura termasuk perairan yang cukup produktif ditnjau dari tingginya produktivitas primer, masih adanya hutan bakau serta sumbangan detritus dari sungai-sungai mengalir ke Laut Arafura. Laut Arafura merupakan daerah tangkapan utama udang di Indonesia (ATSEF, 2006). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, Laut Arafura termasuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 – Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian timur. Luas daerah penyebaran udang di Laut Arafura dan sekitarnya sekitar 119.000 km2 dengan potensi sebesar 21.700 ton atau 29.32 % dari total potensi sumberdaya udang di Indonesia dan tingkat pemanfaatannya sudah mencapai 95% (Wijopriono et al., 2007). Akan tetapi terjadi kecenderungan sumberdaya udang yang semakin menurun dari tahun ke tahun, dari hasil analisis data catch dan effort periode 1991-2000, menunjukkan bahwa trend laju tangkap sumber daya udang selama periode tersebut sedikit menurun (Sumiono & Priyono, 1998).


@copyright Anggawangsa, 2009
Pengelolaan perikanan yang lebih baik diperlukan untuk mengelola sumberdaya perikanan khususnya perikanan udang di perairan Arafura agar lebih bertanggung jawab dan lestari. Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa sumberdaya alam yang ada harus dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut diperjelas dalam UU 31 Tahun 2004 jo UU 45 Tahun 2009 pasal 2 dan 6 dimana tujuan pengelolaan perikanan adalah untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Sementara itu dengan dikeluarkannya UU No 24 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengharuskan pendelegasian kewenangan untuk mengelola sumberdaya laut kepada pemerintah daerah yaitu wilayah laut sampai 12 mil laut dari garis pantai kea rah laut lepas dan / atau kea rah perairan kepulauan untuk pemerintah provinsi dan 1/3 (satu per tiga) dari wilayah kewenangan provinsi merupakan kewenangan kabupaten/kota. Kewenangan mengelola sumberdaya di wilayah laut tersebut diantaranya kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut. Khusus untuk pengelolaan sumberdaya perikanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, berdasarkan Instruksi Presiden No.05 Tahun 2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan diinstruksikan untuk:

  • Memberikan dukungan  kepada  Pemerintah Provinsi Papua dan  Provinsi  Papua  Barat  dalam  peningkatan  usaha perikanan  rakyat melalui  pengembangan  kawasan  sentra-sentra komoditas perikanan dan kelautan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan Rencana Induk;
  •  Mengupayakan  peningkatan  nilai  tambah  hasil  perikanan dan  kelautan  dengan  membangun  sarana  dan  prasarana pendukung serta industri perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  • Memberikan dukungan  kepada  Pemerintah  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan pengawasan dan  pengendalian sumber  daya  kelautan  dan  perikanan untuk mencegah perusakan dan  pencurian hasil kekayaan laut (illegal fishing).
Pemanfaatan sumberdaya perikanan khususnya udang di perairan Laut Arafura itu sendiri sudah dilakukan sejak akhir tahun 1960an / awal 1970an dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan joint venture penangkap udang dari Jepang setelah dikeluarkaannya Undang Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967. Seiring dengan dikeluarkannya UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968, usaha perikanan udang di Laut Arafura semakin berkembang dengan menggunakan alat tangkap trawl udang. Untuk pengelolaan sumberdaya ikan yang semakin berkembang, pemerintah mengeluarkan SK Mentan No. 1/Kpts/Um/1/1975 tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan Indonesia. Berdasarkan SK tersebut dalam rangka pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan sesuai dengan tingkat intensitas pengusahaannya dapat ditetapkan:
I.  Penutupan daerah/musim yang meliputi :           
a. Penutupan daerah-daerah perairan laut tertentu bagi salah satu, beberapa atau semua jenis kegiatan penangkapan ;
b. Penutupan musim tertentu atas sebagian atau seluruh daerah penangkapan bagi salah satu, beberapa atau semua jenis kegiatan penangkapan.
II.  Pengendalian kegiatan penangkapan, yang meliputi:
a.  Penentuan jenis, ukuran dan jumlah kapal yang akan dioperasikan;
b.  Penentuan lebar mata jaring dan jenis peralatan penangkapan lainnya;
c.  Penentuan kwota hasil penangkapan
@copyright Anggawangsa, 2009
Untuk menjaga kelestarian dan kekayaan sumberdaya ikan khusus di Papua, pemerintah mengeluarkan regulasi memalui SK Mentan No.2/Kpts/Um/1/1975 yang menetapkan pembinaan kelestarian dan kekayaan yang terdapat dalam sumberdaya ikan di daerah Papua serta penutupan semua kegiatan penangkapan ikan sampai dengan wilayah perairan kurang dari isobath 10 meter. Selain itu juga dikeluarkan SK bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No. KB.550/246/Kpts/4/1984 yang mengatur tentang pengguanan jalur hijau hutan pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dan tempat berpijahnya biota laut sehingga diharapkan dengan terlindungnya daerah berpijah dapat menjaga kelestarian sumberdaya ikan di perairan khusunya di perairan Papua.
Semenjak dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jarring trawl dan diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 11 Tahun 1982, perlahan pengusaha trawl udang di Arafura mulai memodifikasi alat tangkapnya menjadi pukat udang seiring dengan penghapusan jarring trawl secara bertahap. Regulasi mengenai penghapusan trawl secara bertahap tersebut dikeluarkan pemerintah karena penggunaan alat trawl yang dirasa kurang selektif dan banyaknya hasil tangkapan sampingan yang tidak termanfaatkan serta banyak terjadi konflik antar nelayan di beberapa daerah di Indonesia. Penggunaan alat tangkap pukat udang sebagai pengganti trawl di perairan Arafura diatur dalam Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1982 yang didalamnya diatur mengenai penggunaan alat tangkap pukat udang yang diperbolehkan di wilayah tertentu saja (Kep. Kei, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas koordinat 130° BT dengan asusmsi bahwa di wilayah tersebut memiliki potansi sumberdaya udang yang besar dan belum dimanfaatkan oleh nelayan tradisional serta penggunaan alat tangkap pukat udang dapat mengurangi hasil tangkapan sampingan. Penggunaan alat pemisah ikan (BED) untuk mengurangi hasil tangkapan sampingan pada alat tangkap pukat udang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 930/Kpts/Um/12/1982, kemudian disusul dengan dikeluarkannya SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8062/82K tentang pemanfaatan hasil tangkapan sampingan dan SK Dirjen Perikanan No.IK.010/S3.8075/82K tentang pengaturan konstruksi pukat ikan.
Pengaturan mengenai alat tangkap pukat udang saat ini diatur dalam KepMen KP Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang alat penangkapan ikan di WPP RI dan PerMen KP Nomor PER.02/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPP RI. Berdasarkan peraturan tersebut pukat udang didefinisikan sebagai alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit) dan menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT.  Penentuan wilayah perairan Laut Arafura (WPP 718) yang diperbolehkan operasional pukat udang masih sesuai dengan Keputusan Presiden No. 85 tahun 1982 dan SK Mentan No. 2/Kpts/Um/1/1975 dimana pukat udang boleh dioperasikan pada  jalur penangkapan  ikan  II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10m, pada 130° BT ke arah Timur.
@copyright Anggawangsa, 2009

Dalam PerMen KP No. PER.30.MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap di WPP RI juga diatur mengenai pemanfaatan hasil tangkapan sampingan (bycatch) dimana bycatch yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib ditangani dengan ketentuan dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi dan dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. Pengaturan pemanfaatan hasil tangkapan pukat udang tersebut sangat diperlukan karena hampir semua hasil tangkapan sampingan (dapat lebih dari 90% dari total tangkapan) dibuang kembali ke laut atau tidak dimanfaatkan sehingga dapat mengakibatkan keseimbangan ekologis terganggu. Adanya indikasi penurunan stok sumberdaya ikan, menurunnya kualitas dan kuantitas ikan serta meningkatnya intensitas konflik antar nelayan menjadi dasar dikeluarkannya moratorium melalui SK Dirjen Perikanan Tangkap No.08 tahun 2010 yang menetapkan penghentian sementara pemberian ijin bagi usaha baru sejak tanggal 15 Maret 2010 untuk alat penangkangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tertentu: pukat ikan (ZEEI Arafura); pukat udang (semua daerah); gill net oseanik (Arafura); purse seine pelagis besar (semua daerah) dan rumpon (semua ZEEI). Moratorium ijin tersebut dilakukan sampai dengan kondisi sumberdaya ikan dinyatakan pulih dan ditinjau setiap satu tahun sekali.

Untuk mengunduh tulisan ini silakan klik link berikut, just feel free to download